PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL
PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL
  1. Surat Permohonan Surat Kuasa Insidentil
  2. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (1 rangkap)
  3. Surat Keterangan Wali Nagari/Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan hubungan Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa
  4. Fotokopi Kartu Keluarga atau Ranji
  5. Materai Rp 10.000,- (1 lembar)
  6. Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *