PEMBUATAN SURAT KUASA INSIDENTIL
- Surat Permohonan Surat Kuasa Insidentil
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa (1 rangkap)
- Surat Keterangan Wali Nagari/Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan hubungan Pemberi Kuasa dengan Penerima Kuasa
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Ranji
- Materai Rp 10.000,- (1 lembar)
- Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,-