PERMOHONAN SURAT KETERANGAN SECARA ELEKTRONIK
Permohonan Surat Keterangan secara Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang 
  1. Asli Surat Permohonan yang diprint melalui aplikasi Eraterang ( Berbarcode )
  2. Asli Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tidak pernah dipidana yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
  3. Fotocopy KTP/ Fotocopy Surat Keterangan domisili dari Instansi berwenang ( menunjukkan asli )
  4. Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak pernah dipidana/berkelakuan baik ( menunjukkan asli )
  5. Fotocopy SKCK ( menunjukkan asli )
  6. Pas Foto pemohon berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
  7. Pembayaran PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp.10.000,-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *