Permohonan Surat Keterangan secara Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang
- Asli Surat Permohonan yang diprint melalui aplikasi Eraterang ( Berbarcode )
- Asli Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa tidak pernah dipidana yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000,-
- Fotocopy KTP/ Fotocopy Surat Keterangan domisili dari Instansi berwenang ( menunjukkan asli )
- Fotocopy Surat Keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa tidak pernah dipidana/berkelakuan baik ( menunjukkan asli )
- Fotocopy SKCK ( menunjukkan asli )
- Pas Foto pemohon berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar
- Pembayaran PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) sebesar Rp.10.000,-