PENERIMAAN MEMORI/ KONTRA MEMORI BANDING/ KASASI
PENERIMAAN MEMORI/ KONTRA MEMORI BANDING/ KASASI
  1. Pemohon / Termohon / Kuasanya hadir dan menyampaikan Memori/Kontra Upaya Hukum (Banding/Kasasi) beserta soft copy
  2. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *