PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN
- Permohonan hadir dan meyatakan tujuan untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan
- Menunjukan identitas diri
- Melampirkan pemberitahuan putusan/ penetapan jika ada
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hokum dilampiri foto copy/ asli surat kuasa insidentil di lampiri foto copy penerima kuasa, asli penetapan surat insidentil dari KPN.