PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN
PENGAMBILAN SALINAN PENETAPAN/ PUTUSAN
  1. Permohonan hadir dan meyatakan tujuan untuk pengambilan salinan putusan/ penetapan
  2. Menunjukan identitas diri
  3. Melampirkan pemberitahuan putusan/ penetapan jika ada
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan hokum dilampiri foto copy/ asli surat kuasa insidentil di lampiri foto copy penerima kuasa, asli penetapan surat insidentil dari KPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *