PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN
- Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
- Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
- Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat
- Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf.
- Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
- KTP atau Identitas Penggugat.
- Alamat email.
- Nomor Rekening