PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN
PENERIMAAN PERKARA PERDATA GUGATAN/ BANTAHAN
  1. Bagi Advokat yang telah terdaftar sebagai pengguna terdaftar bisa langsung mendaftarkan Gugatan melalui akun ecourt
  2.  Bagi Penggugat Non- Advokat (Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, dan Kuasa Insidentil)
  3. Soft copy Surat Gugatan dalam format doc/rtf dan soft copy Surat
  4. Gugatan yang sudah di tanda tangani dalam format pdf.
  5. Soft copy bukti awal Gugatan dalam format pdf.
  6. KTP atau Identitas Penggugat.
  7. Alamat email.
  8. Nomor Rekening

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *