PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA
- Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
- Menunjukkan identitas diri.
- Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada
- Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.