PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA
PENGAMBILAN SISA PANJAR TINGKAT PERTAMA
  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan sisa panjar.
  2.  Menunjukkan identitas diri.
  3.  Melampirkan Pemberitahuan Putusan / Penetapan jika ada
  4.  Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *