PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
SYARAT PERMOHONAN KEBERATAN DALAM GUGATAN SEDERHANA
  1. Pemohon Keberatan Kuasanya Hadir dan menyatakan keberatan secara lisan
  2. Pemohon Keberatan kuasanya menyertakan memorikeberatan
  3. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 tujuh hari setelah putusan diucapkan atau setelahdiberitahukan
  4. Pemohon keberatan melampirkan relas pemberitahuan putusan jikaada
  5. Jika Pemohon menggunakan kuasa Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa foto copy surat sumpah dan foto copy/asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada dan atau Surat Tugas bagi instansi
  6. Membayar panjar biaya perkara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *