Prosedur Peninjauan Kembali
- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
- tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana berkekuatan hukum tetap, dalam hal putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat;
- Sejak ditemukannya bukti baru (novum) yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat yang berwenang;
- Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,dalam hal putusan ultra petita atau ada tuntutan (petitum) yang belum diputus tanpa dipertimbangkan alasannya atau terdapat putusan yang bertentangan antara satu dengan yang lain;
- Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim.