PENERIMAAN PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI

Prosedur Peninjauan Kembali

  1. Permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari:
  2. tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana berkekuatan hukum tetap, dalam hal putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali (PK) didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat;
  3. Sejak ditemukannya bukti baru (novum) yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan pejabat yang berwenang;
  4. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap,dalam hal putusan ultra petita atau ada tuntutan (petitum) yang belum diputus tanpa dipertimbangkan alasannya atau terdapat putusan yang bertentangan antara satu dengan yang lain;
  5. Sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dalam hal terdapat suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dari hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *