Permohonan Upaya Hukum Kasasi Perkara Perdata
- Permohonan kasasi yang dinyatakan dalam suatu akta pernyataan kasasi;
- Permohonan diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka perhitungan hari ke-14 adalah pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut;
- Memori kasasi harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah pernyataan kasasi;
- Permohonan kasasi yang diajukan melampaui tenggat waktu tersebut pada angka 2 dan 3 di atas, tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung, untuk itu Panitera membuat surat keterangan terlambat mengajukan kasasi/memori kasasi, lalu ketua menerbitkan penetapan yang menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima;
- Apabila diwakili oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;
- Format digital/soft copy memori kasasi yang disimpan secara elektronik dalam media penyimpanan berupa cakram padat atau serupa dengan itu;