PERKARA PERMOHONAN UPAYA HUKUM BANDING
- Permohonan banding yang dinyatakan dalam akta pernyataan banding;
- Waktu pengajuan banding paling lama 14 (empat belas) hari kelender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir pada saat pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari libur, maka perhitungan hari ke-14 adalah pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut;
- Permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas, tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggat waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara;
- Apabila diwakili oleh kuasa, maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus yang telah diregistrasi, Fotokopi berita acara sumpah dan kartu Advokat penerima kuasa;