PENGAMBILAN UANG GANTI RUGI/ KONSINYASI
Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi
  1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
  2.  Identitas diri Pemohon
  3.  Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
  4. Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
  5. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *