Pengambilan Uang Ganti Rugi/ Konsinyasi
- Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan Uang Konsinyasi.
- Identitas diri Pemohon
- Surat Rekomendasi pengambilan uang Konsinyasi dari BPN.
- Surat Pemutusan hubungan yang di keluarkan oleh BPN.
- Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum / salinan surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPN.