Persyaratan Permintaan Izin Penyitaan dari Kepolisian
- Surat Pengantar Permintaan Izin Penyitaan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).