PERMINTAAN IZIN PENYITAAN DARI KEPOLISIAN
Persyaratan Permintaan Izin Penyitaan dari Kepolisian
  1. Surat Pengantar Permintaan Izin Penyitaan sebanyak 1 rangkap.
  2. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  4. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  5. Surat identitas orang yang diduga melakukan tindak pidana harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *