Persyaratan Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan :
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).