PERMINTAAN IZIN MENGUNJUNGI TAHANAN
Persyaratan Permintaan Izin Mengunjungi Tahanan :
  1. Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar.
  2. Hubungan antara orang yang akan mengunjungi Tahanan dengan Tahanan (Terdakwa) adalah hubungan keluarga sedarah (seperti suami, isteri, orang tua kandung dan atau anak kandung).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *