Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian
- Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penahanan sebanyak 1 rangkap.
- Berita Acara Penahanan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian sebanyak 1 rangkap.
- Berita Acara Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
- Berita Acara Pendapat (RESUME) sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).