PERMINTAAN PERPANJANGAN PENAHANAN DARI KEPOLISIAN
Persyaratan Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian
  1. Surat Pengantar Permintaan Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  2. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat Perintah Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  5. Berita Acara Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan sebanyak 1 rangkap.
  7. Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Kepolisian sebanyak 1 rangkap.
  8. Berita Acara Perpanjangan Penahanan sebanyak 1 rangkap.
  9. Berita Acara Pendapat (RESUME) sebanyak 1 rangkap.
  10. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  11. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *