Permohonan Informasi
- Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan pemohon informasi
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pers (untuk pemohon yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers)