PERMOHONAN INFORMASI
Permohonan Informasi
  1. Surat permohonan informasi yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pengadilan Negeri. Surat permohonan wajib menjelaskan tujuan pemohon informasi
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Pers (untuk pemohon yang kepentingannya berkaitan dengan publikasi pers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *