Persyaratan Permintaan Persetujuan Penyitaan dari Kepolisian
- Surat Pengantar Permintaan Persetujuan Penyitaan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyitaan sebanyak 1 rangkap.
- Berita Acara Penyitaan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti sebanyak 1 rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).