PERMINTAAN IZIN PENGGELEDAHAN DARI KEPOLISIAN
Persyaratan Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian :
  1. Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  2. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  5. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  7. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *