Persyaratan Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian :
- Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
- Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
- Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
- Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
- Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).